BOLMUT, KRITIKA.ID — Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Mohammad Aditya Pontoh, S.IP, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bolmut untuk menjalankan roda pemerintahan daerah selama Bupati definitif, Sirajudin Lasena, menjalani proses hukum.
Penunjukan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Nota Dinas oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling di Aula Mapalus, Manado, Rabu (23/9/2026).
Langkah ini dilakukan setelah Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dengan penunjukan tersebut, Aditya Pontoh akan menjalankan tugas pemerintahan Kabupaten Bolmut selama Sirajudin menghadapi proses hukum di KPK.
Aditya kini memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan, termasuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik serta pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Penunjukan ini sekaligus menjadi langkah administratif untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di Bolmut di tengah proses hukum yang sedang berlangsung terhadap kepala daerah definitif.
Pemerintah daerah diharapkan tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan agenda pembangunan, sementara proses hukum terhadap Sirajudin Lasena sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ISN)**












Komentar