BOROKO – KRITIKA.ID, Dewan Pimpinan Pusat LSM Pengawal Supremasi Hukum (DPP LSM-PSH) mendesak DKPP dan KPU RI segera menonaktifkan lima Komisioner KPUD Bolaang Mongondow Utara (Boltara).
Langkah tegas ini dipicu oleh penyidikan Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan korupsi dana hibah 2024 senilai Rp21 miliar yang mengarah pada pelanggaran kode etik berat.
Sikap resmi yang dirilis di Boroko pada Rabu (12/8/2026) tersebut menegaskan pentingnya tindakan cepat demi mengawal integritas penyelenggara pemilu.
Kepada Media ini, Perwakilan LSM-PSH Syamsudin Olii, menyebut ada tiga alasan utama di balik desakan pemberhentian sementara ini:
Menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Memberi ruang fokus bagi para komisioner dalam menghadapi proses hukum di Kejaksaan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Mencegah konflik kepentingan selama jalannya tahapan pemilu mendatang.
Syamsudin menekankan bahwa tindakan yang mengabaikan aturan hukum demi menguntungkan pihak tertentu, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga ketidakprofesionalan jelas melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“Sebaiknya komisioner KPUD Boltara diberhentikan sementara agar mereka fokus pada proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan,” tegas Olii.
Sesuai ketentuan, sanksi etik DKPP dapat bergulir dari teguran keras, pemberhentian sementara, hingga pemecatan permanen sebagai anggota KPU. (ISN)**

















Komentar