BOLMUT, KRITIKA.ID – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) senilai Rp21,5 miliar memasuki babak serius. Ketua KPU Bolmut, Jamaludin Djuka, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut sebanyak tiga kali dalam sepekan.
Jamaludin dipanggil dan menjalani pemeriksaan pada 3, 4, dan 11 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mendalami pengelolaan serta penggunaan dana hibah KPU Bolmut yang kini menjadi objek penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut, El Imanuel Lolongan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Ketua KPU Bolmut telah tiga kali diperiksa penyidik hingga Selasa, 11 Agustus 2026.
“Ketua KPU diperiksa penyidik tiga kali berturut-turut hingga Selasa 11 Agustus kemarin,” kata El saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Tak sekadar pemeriksaan singkat, setiap agenda pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam. Jamaludin diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 18.00 WITA.
Lamanya pemeriksaan dan intensitas pemanggilan tersebut menunjukkan penyidik tengah menggali secara mendalam sejumlah aspek terkait pengelolaan dana hibah KPU Bolmut sebesar Rp21,5 miliar.
Kejari Bolmut juga masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap lima komisioner KPU Bolmut. Namun, pemanggilan lanjutan tersebut akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap keseluruhan saksi dan melakukan ekspose perkara.
“Usai kita ekspose, komisioner KPU akan kita panggil lagi,” ujar El.
Pemeriksaan berulang terhadap pimpinan KPU dan rencana pemanggilan kembali para komisioner menjadi sinyal bahwa penyidik masih terus mengurai aliran dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut. (ISN)**












Komentar