Maraknya Aktivitas Ilegal Jirigen Pertalite dan Solar Subsidi di Pertamina Boroko

Maraknya Aktivitas Ilegal Jirigen Pertalite dan Solar Subsidi di Pertamina Boroko

KRITIKA.ID, BOLMUT – Aktivitas ilegal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar menggunakan jirigen ukuran 20 hingga 25 liter marak terjadi di SPBU Pertamina Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut (SPBU Nomor 74-957.10), Praktik ini menimbulkan keresahan warga karena pasokan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum justru disalurkan kepada pihak yang tidak berhak.

Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperlihatkan adanya dugaan keterlibatan langsung pihak internal SPBU, sebab pengisian dilakukan sendiri oleh pekerja di bawah pengelolaan Pertamina Boroko.

Praktik semacam ini menimbulkan berbagai permasalahan serius. Pertama, BBM jenis Pertalite yang dibeli melalui jirigen diduga dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi, sehingga masyarakat kecil kehilangan akses pada BBM bersubsidi yang seharusnya mudah dan terjangkau. Kedua, untuk Solar, terdapat dugaan kuat bahwa pasokan tersebut ditampung untuk kemudian dijual ke perusahaan atau disuplai ke lokasi pertambangan ilegal yang masih aktif beroperasi di wilayah sekitar maupun daerah lain.

Sejumlah warga mengeluhkan bahwa antrian panjang di SPBU tersebut sering terjadi akibat banyaknya pengisian menggunakan jirigen untuk suplai BBM. Kondisi ini membuat pengendara roda dua maupun roda empat kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi tepat waktu.

“Ya Sering bahkan setiap hari antri lama, ternyata banyak jirigen diisi penuh. Kami yang hanya butuh beberapa liter untuk kendaraan jadi susah,” keluh salah seorang warga Pengendara yang enggan disebutkan namanya, Kamis (04/09/2025).

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pembelian BBM subsidi dengan wadah jerigen dilarang kecuali untuk kebutuhan tertentu yang sudah mendapat rekomendasi resmi pemerintah daerah.

Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi, maka pihak pengelola SPBU maupun oknum terkait dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Warga mendesak agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Pertamina segera turun tangan melakukan pengawasan ketat di SPBU Boroko.

“Kami minta ada penindakan tegas, supaya BBM subsidi benar-benar tepat sasaran untuk masyarakat kecil,” pinta warga lainnya. (ISN)_

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *