KRITIKA.ID, BOLTARA – Wacana pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) kembali menuai penolakan, kali ini datang dari warga Bolaang Mongondow Utara (Boltara) yang bermukim di perantauan Provinsi Gorontalo.
Hal ini disampaikan oleh warga Boltara yang menetap di Gorontalo Fathan Boulu pada Senin (9/2/2026) Mengatakan, Kami menyayangkan sikap sejumlah pihak yang mengatasnamakan Pejuang Provinsi BMR, namun dinilai hanya menonjolkan satu identitas adat tertentu dalam narasi perjuangannya. Padahal, secara historis dan sosiologis, wilayah Bolaang Mongondow Raya terdiri dari empat eks-swapraja, yakni Passi, Bolaang, Bintauna, Kaidipang Besar, yang masing-masing memiliki kekhasan adat dan budaya.
Kalau bicara BMR, seharusnya semua identitas adat yang ada BMR dihargai, serta diakomodasi. Jangan hanya mengedepankan satu budaya tertentu, seolah-olah itulah satu-satunya representasi BMR. Pendekatan yang terlalu sempit terhadap identitas adat justru berpotensi memecah kebersamaan masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya, khususnya di Boltara yang memiliki karakter sosial yang beragam.
Secara demografis, sebagian besar masyarakat Boltara memiliki keterikatan kuat dengan Gorontalo, baik dari sisi asal-usul penduduk, hubungan kekerabatan, hingga perkawinan antar warga.”Kondisi ini diperkuat dengan kedekatan geografis dan akses sosial-ekonomi yang selama ini lebih intens dengan Provinsi Gorontalo.
Lanjut Aktifis PMII Gorontalo Itu, Realitas sosial tidak bisa diabaikan, Karena banyak warga Boltara berasal dari Gorontalo, kawin-mawin dengan orang Gorontalo, dan aktivitas sehari-hari juga lebih dekat ke Gorontalo dan ini fakta yang harus diakui.
“Jagan memaksakan pemekaran Provinsi BMR yang masih menyisakan banyak perbedaan pandangan, lebih rasional jika Boltara mempertimbangkan opsi bergabung dengan Provinsi Gorontalo, yang dinilai memiliki kedekatan historis, kultural, dan geografis yang lebih nyata”, ucap Fathan.
Saya berharap setiap wacana pemekaran wilayah ke depan tidak hanya didorong oleh kepentingan elite atau simbol identitas tertentu, tetapi benar-benar mempertimbangkan aspirasi masyarakat, realitas sosial, serta potensi kemaslahatan jangka panjang bagi daerah dan warganya yang lebih diutamakan,”Tegas Fathan (ISN)_


















Komentar