Kritika.id, Bolmut — Usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sabtu (23/05/2026), Bupati Bolmut Dr. Sirajudin Lasena menegaskan pentingnya seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor di Bolmut menggunakan pelat nomor kode wilayah DB-H.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Sirajudin saat bersua dengan sejumlah wartawan di lobi Kantor Bupati Bolmut.
Menurutnya, penggunaan pelat DB-H bukan sekadar identitas kendaraan, namun berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
“Berdasarkan aturan tentang opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang sebelumnya dikelola dan masuk ke rekening provinsi, kini sebagian sudah dikelola melalui Samsat daerah dan hasil pajaknya masuk ke kas daerah,” ujar Sirajudin Lasena.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Karena itu, Bupati meminta masyarakat Bolmut yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat agar segera menyesuaikan administrasi kendaraan dengan menggunakan pelat DB-H.
“Artinya, masyarakat Bolaang Mongondow Utara yang memiliki kendaraan wajib menggunakan pelat DB-H, supaya pajaknya dipungut di Bolmut dan masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Bupati berharap kesadaran masyarakat dalam menggunakan identitas kendaraan daerah dapat membantu peningkatan pembangunan dan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
(Isn)_


















Komentar