Rp21,5 Miliar Dana Hibah KPU Bolmut Bergulir, Auditor Kejati Sulut Hitung Kerugian Negara

Rp21,5 Miliar Dana Hibah KPU Bolmut Bergulir, Auditor Kejati Sulut Hitung Kerugian Negara

Berita, BOLMUT, NASIONAL63 Dilihat

BOLMUT, KRITIKA.ID – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) senilai Rp21,5 miliar tahun anggaran 2024 kembali bergulir di Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara

Kasus yang telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut tersebut kini memasuki tahapan penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).

Namun, hingga saat ini, masyarakat masih menunggu kepastian hukum atas perkara tersebut. Pasalnya, meski proses penanganan telah berjalan, belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan akhir hasil penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bolmut, El Imannuel Lolongan, SH., MH saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/11/2026), membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh Kejati Sulut.

“Saat ini Kejaksaan Tinggi Sulut sedang melakukan penghitungan angka kerugian negara oleh auditor Kejati Sulut,” singkatnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai berapa lama proses penghitungan kerugian negara tersebut akan berlangsung, El Imannuel mengaku belum dapat memastikan waktunya.
Menurutnya, proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan tim auditor Kejati Sulut.

Lamanya proses penghitungan kerugian negara tentu menjadi perhatian tersendiri, mengingat dana hibah sebesar Rp21,5 miliar merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Publik pun mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan apakah ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit.

Kini, masyarakat menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini. Jangan sampai penanganan dugaan penyimpangan dana hibah bernilai miliaran rupiah justru berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

(ISN)_

banner 336x280

Komentar