Kritika.id, Bolmut – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama Kejaksaan Negeri Bolmut melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan gas LPG 3 kilogram di wilayah Kecamatan Kaidipang, tepatnya di Kota Boroko, Senin (16/03/2026) sore.

Sidak ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg yang hingga kini masih sering terjadi di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkab Bolmut melalui tim yang dipimpin Asisten II Setda Bolmut, Mutoh Daeng Mulisa, langsung turun ke lapangan bersama pihak Kejaksaan Negeri untuk memeriksa distribusi gas di sejumlah pangkalan.
Mutoh Daeng Mulisa menegaskan, pemerintah daerah tidak akan segan menindak pangkalan LPG yang terbukti melanggar aturan, khususnya terkait penjualan di luar Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jika pangkalan kami temukan menjual gas LPG 3 Kg di luar HET yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG serta SK Gubernur Nomor 60 Tahun 2015, maka akan kami tindak tegas,” tegas Mutoh.
Ia menjelaskan, sidak kali ini tidak hanya fokus pada harga, tetapi juga menyasar penggunaan gas subsidi yang tidak tepat sasaran.
Hal itu merujuk pada Surat Edaran Bupati Bolmut Nomor 221 Tahun 2026 tentang penyaluran dan penggunaan LPG 3 Kg di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN, TNI, POLRI serta pelaku usaha menengah diwajibkan beralih menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5,5 Kg.
“Jika ditemukan pihak-pihak tersebut masih menggunakan gas LPG 3 Kg bersubsidi, maka akan kami tindak dan berikan sanksi, termasuk kepada pemilik pangkalan yang menyalurkannya,” ujar Mutoh.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bolmut, El Imanuel L, SH, menegaskan keterlibatan pihak kejaksaan dalam sidak tersebut bertujuan memastikan para pangkalan tidak bermain harga ataupun menyalurkan gas subsidi secara tidak sesuai aturan.
“Jika benar kami temukan pangkalan menjual gas di luar HET, maka akan kami tindak tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, tim juga menemukan sebuah usaha laundry yang menggunakan gas LPG 3 Kg dalam jumlah cukup banyak untuk operasional usahanya.
Menurut El Imannuel , penggunaan gas subsidi oleh pelaku usaha seperti laundry jelas melanggar ketentuan.
“Kali ini kami hanya memberikan peringatan kepada pihak laundry agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka dengan terpaksa kami akan menutup usaha tersebut dan memprosesnya sesuai hukum,” tegas pria berdarah Toraja itu.
Pemerintah daerah berharap melalui sidak ini distribusi gas LPG 3 Kg dapat kembali tepat sasaran dan masyarakat kecil tidak lagi kesulitan mendapatkan gas bersubsidi.
(Isn)_












Komentar