KRITIKA.ID, BOLMUT – Dugaan tekanan terhadap kerja jurnalistik mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Seorang jurnalis media siber Liputan15, Nofriandi Van Gobel, mengaku diminta oleh pihak PT Hutama Karya (Persero) untuk menghapus pemberitaan terkait dugaan pekerjaan proyek bermasalah yang telah dipublikasikan dan dikonsumsi publik.
Menurut Nofriandi, permintaan tersebut disampaikan tidak lama setelah berita diterbitkan. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa permintaan penghapusan itu disertai dengan tawaran proyek agar berita tersebut diturunkan.
“Setelah berita terbit, saya diminta untuk menghapusnya. Bahkan ada tawaran proyek agar berita itu diturunkan,” ungkap Nofriandi, kemarin Senin (22/12).
Ia menegaskan, tawaran tersebut ditolaknya karena dinilai bertentangan dengan prinsip independensi dan profesionalisme pers. Nofriandi menyebutkan bahwa berita yang dimuat merupakan produk jurnalistik yang disusun berdasarkan fakta di lapangan serta berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Terkait permintaan itu, saya menolak untuk menghapus berita,” tegasnya.
Nofriandi menilai, permintaan penghapusan berita yang telah terbit—terlebih disertai tawaran proyek—dapat dikategorikan sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik. Ia menekankan bahwa mekanisme keberatan terhadap suatu pemberitaan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan meminta berita dihapus.
“Kalau ada keberatan, seharusnya ditempuh melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan meminta penghapusan berita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nofriandi menyebutkan bahwa praktik semacam itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Pengawas PT Hutama Karya, Muklis, membantah adanya upaya intimidasi terhadap jurnalis. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemaksaan dalam menyampaikan permintaan tersebut.
“Kami tidak ada maksud intimidasi. Intimidasi itu ada unsur pemaksaan. Kami hanya meminta tolong. Kalau tidak dikabulkan, ya sudah, terima kasih,” ujar Muklis melalui sambungan telepon WhatsApp.
Muklis juga menepis anggapan bahwa pihaknya berniat menekan media atau mencederai institusi pers. “Kami tidak melakukan intimidasi atau menjelekkan media maupun institusi,” pungkasnya. (ISN)_












Komentar