Kritika.id, BOLMUT- Kemarin Kamis, (26/06) Salah satu pasangan muda di Kecamatan Bolangitang Barat (BOLBAR ) Kab. Bolaang Mongondow Utara (BOLMUT) mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftarkan pernikahan mereka. Namun, permohonan tersebut tidak dapat diproses dikarenakan salah satu dari calon pengantin masih tergolong di bawah umur dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, orang tua kedua belah pihak tetap hendak menikahkan anak-anak mereka.
Menanggapi hal ini, Kepala KUA Kec. Bolangitang Barat, Sardi Ticoalu, S.Ag, memberikan penjelasan secara langsung kepada orang tua bahwa pendaftaran tidak dapat dilanjutkan karena terbentur dengan batas minimal usia pernikahan yang diatur dalam undang-undang.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Jika salah satu di bawah usia tersebut, maka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat. Ucap Sardi.
Dalam kesempatan tersebut, dikutip dari akun Facebook resmi KUA BOLBAR, Sardi juga menyampaikan pendekatan edukatif kepada pihak keluarga dan pasangan muda tersebut:
1. Mematangkan kesiapan menikah dari semua segi.
2. Memantapkan mental atas tanggung jawab menafkahi serta menjalani rumah tangga secara sehat nantinya.
3. Menjaga kehormatan keluarga dan kesehatan orang tua, serta menahan diri hingga usia mencukupi secara hukum dan syariat.
Sardi menegaskan bahwa pernikahan bukan solusi instan dari kesalahan pergaulan, terlebih jika dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kesiapan. Ia berharap semua pihak menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting, dan memperkuat peran keluarga dalam membimbing anak-anak menuju kedewasaan yang utuh, bukan hanya dari sisi usia, tapi juga akhlak dan tanggung jawab sosial. Tegasnya. (ISN)_













Komentar