Kritika.id, BOLMUT – kisah sedih Seorang pramubakti yang mengabdi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial SE menyampaikan keberatannya atas pemecatan yang dianggapnya sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.
SE mengaku diberhentikan tanpa pembelaan diri, setelah dituding terlibat dalam kehilangan uang tunai milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut.
Menurut penuturan SE, kejadian bermula pada akhir tahun 2024 saat ia diminta oleh Kajari untuk mengantarnya ke Bandara Djalaluddin, Gorontalo.
Beberapa hari setelah perjalanan itu, SE kembali diajak oleh salah satu pejabat Kejari bersama sejumlah staf menuju Gorontalo. Namun, setibanya di Limboto, mobil yang mereka tumpangi justru menuju ke Mapolres setelah sebelumnya mampir shalat di masjid.
“Saya tidak tahu tujuan kami ke gorontalo namun begitu sampai di Limboto, kami mampir shalat ke masjid, kemudian pak Kasie Pidum mengatakan jika dari pihak Polres mau interogasi saya, kemudian kami menuju ke Mapolres dan disitulah saya langsung diinterogasi sejumlah polisi dan bahkan mendapat tekanan untuk mengakui bahwa saya telah mengambil uang Rp 20 juta dari total Rp 70 juta tunai didalam tas milik Kajari,” jelas SE dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menambahkan, saat proses interogasi berlangsung, pejabat Kejari dan staf lainnya yang turut serta sudah lebih dulu kembali ke Bolmut. “Saya merasa diperlakukan secara tidak adil, terlebih lagi ia dipecat tanpa bukti kuat dan proses yang transparan. Saya tegaskan tidak pernah mengambil uang tersebut, apalagi saya selama bekerja sudah seperti orang kepercayaannya Kajari,” ungkapnya.
Setelah peristiwa tersebut, SE mengaku telah mencoba menemui Kajari untuk meminta penjelasan terkait status kepegawaiannya. Namun, bukannya mendapat kejelasan, ia justru diberitahu bahwa kontraknya sebagai pramubakti tidak diperpanjang dengan alasan tidak bisa menjaga pimpinan.
“Saya dilarang masuk kantor tanpa surat resmi, dan kemudian diberhentikan begitu saja. Saya hanya ingin kejelasan hukum dan perlakuan yang adil. Tuduhan itu tanpa bukti dan saya merasa dikorbankan,” tegas SE
Kajari Bolmut Oktavian Syah Effendi, SH, MH ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan mengatakan, jika SE masa kontraknya sudah habis, apalagi saat ini pegawai non ASN atau berstatus honorer Kejaksaan sudah dialihkan ke Outsourcing. “Memang kontraknya sudah habis dan sejak 2024 itu ada perubahan honorer Kejaksaan ke Outsourcing, jadi pegawai honorer kita sekarang sudah pakai pihak ke tiga,” ujar Oktavian, senin (23/6/25).
Sementara terkait kehilangan uang tunai puluhan juta dibandara Oktavian mengatakan bahwa itu merupakan persoalan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan urusan kedinasan. “Soal kehilangan uang itu urusan pribadi, tidak ada kaitanya dengan kedinasan. Yang hilangkan uang pribadi kalaupun betul, ya. Kalau terkait proses dipolisi silahkan kalian konfirmasilah ke pihak Polres atau Polsek yang menangani itu, ada atau tidak laporannya, sudah bagaimana penangananya, ya,” kunci Oktavian lewat telefon WhatsApp.(ISN)_