Kritika.id, BOLMUT- Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (BOLMUT) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak BFI Finance kurang lebih Tiga bulan berlalu Tanggal 15 Mei 2025 untuk membahas keluhan karyawan terkait pemutusan hubungan kerja dinilai sepihak dan masalah hak-hak pekerja. Namun sayangnya, rapat tersebut dinilai tidak membuahkan solusi yang jelas bagi karyawan Hardi Popana (34) yang sudah bekerja 7 tahun itu.
Hardi menilai, pihak BFI seakan cuek dengan hasil RDP bersama DPRD, ini juga akan berpengaruh pada citra DPRD sebagai wakil rakyat dimana forum RDP seakan hanya sekedar pemenuhan kewajiban fungsi pengawasan.
Dirinya (red) ingat betul sebelum usai RDP pihak Komisi II dengan tegas ingatkan kepada pihak BFI bahwa selama 10 hari setelah RDP ini, karyawan atas nama Hardi Popana ditempatkan kembali bekerja di BFI cabang Bolmut dan diterimakan hak-haknya dari perusahaan.
Anehnya sampai hari ini kata Hardi, “saya masih tercatat sebagai karyawan aktif di BFI karena BPJS dan pinjaman kantor saya itu tetap terpotong otomatis dari perusahaan, sementara gaji saya sudah dihentikan. Ini kan aneh? Nasib saya sampi hari ini masih terkatung-katung bak jelas” Ucap pria muda yang sudah 7 tahun mengabdi di BFI finance itu.
Untuk itu saya meminta kepada DPRD Bolmut notabennya sebagai wakil rakyat yang bisa menengahi keluhan rakyat, agar menindaklanjuti permasalahan ini. Pinta Hardi.
Sementara sekretaris Komisi Satu DPRD Bolmut, Joni Patiro saat dikonfirmasi media ini (15/07) lewat telepon WhatsApp, kami akan melakukan penjadwalan kembali untuk menindaklanjuti keluhan ini.
Kata Joni Patiro, Dua Minggu kedepan atau di hari Senin mendatang kita jadwalkan turun ke kantor Cabang BFI finance Bolmut untuk melakukan mediasi terhadap pimpinan Cabang BFI mencari solusi agar Karyawan lokal Hardi Popana ini bisa di kerjakan kembali. Kalau tidak menemukan jalan keluar, kami menjadwalkan untuk RDP kembali dengan BFI. Ucapnya.
“Karena Hardi adalah karyawan lokal mereka perlu dipertahankan untuk bekerja tidak bisa dilakukan PHK sepihak tanpa ada pelanggaran apa yang dia lakukan,” tegas Joni.
Diapun menambahkan, Pihak BFI tidak bisa semena-mena melakukan PHK sepihak tanpa ada evaluasi perusahan. Karena Yang bersangkutan kata Patiro, performa kerjanya bagus selama 7 tahun tidak ada pelanggaran yang dia lakukan di perusahaan, sehingga kalau Manager HRD BFI melakukan PHK seperti itu, itu namanya melanggar ketentuan tentang ketenaga kerjaan. Kata Sekretaris komisi satu itu.
“Kami akan kawal terus persoalan ini, karena ini menyangkut hajat hidup kesejahteraan masyarakat Bolmut,” tutup Joni Patiro. (ISN)_












Komentar