Kritika.id, BOLMUT – Dunia penegakan hukum di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali tercoreng. Seorang pria berinisial DEYR alias Dwi, yang diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Sespri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Korban perempuan berinisial SAA (25), dengan keberanian memutuskan melaporkan peristiwa kelam yang dialaminya ke pihak berwajib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut kini tengah diselidiki oleh penyidik Polres Bolmut dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/73/VI/2025/Reskrim, tertanggal 5 Juni 2025.
Dalam keterangannya kepada wartawan, SAA mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali disetubuhi oleh Dwi di dua lokasi berbeda, ironisnya tempat masih dalam lingkungan kantor kejaksaan yakni di mess kejaksaan dan Rumah Dinas (Rudis) Jaksa.
Aksi bejat tersebut berlangsung sejak 21 Desember 2024 hingga awal tahun 2025. “Setelah kejadian itu saya hamil. Tapi saat saya minta dia bertanggung jawab, dia justru lepas tangan,” ungkap SAA, selasa (10/6/25).
Perkembangan laporan ini menjadi perhatian serius publik, mengingat pelaku merupakan bagian dari institusi penegak hukum. Dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk melakukan kejahatan seksual menambah dimensi pelanggaran etik dan moral dalam kasus ini.
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan melalui Kasie Humas Polres IPDA Romi Fransiscus Pangalila, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya, kasus itu sedang dalam penyelidikan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut Oktafian Syah Efendi SH MH melalui Kasie Intel Feicy F Ansow SH via whatsapp menssenger belum memberikan tanggapan resmi. “Boleh nanti langsung aja datang ke kantor yah, besok saja pak sudah jam pulang kantor,” tulisnya menanggapi pesan wartawan.(ISN)_


















Komentar