KRITIKA.ID, BOLMUT – Aroma tak sedap dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) senilai fantastis Rp21,5 miliar kian menyengat. Penanganan kasus yang menyeret anggaran penyelenggaraan pemilu ini disebut-sebut terus bergulir intens di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kejari Bolmut baru-baru ini mengamankan seluruh dokumen krusial terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Langkah tersebut diduga sebagai bagian dari pendalaman serius terhadap alur pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana hibah daerah yang digelontorkan kepada KPU Bolmut.
“Dokumen NPHD sudah diminta untuk diperiksa secara detail. Sejumlah pejabat Kesbangpol juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap sumber terpercaya.
Tak hanya itu, mantan Kepala Kesbangpol Bolmut dikabarkan turut menjalani pemeriksaan. Aparat penegak hukum disebut tengah menelusuri secara menyeluruh mekanisme administrasi dan penggunaan anggaran hibah bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Penyitaan dokumen dan pemanggilan sejumlah pihak ini menguatkan sinyal bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada tahap klarifikasi awal.
Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam mengungkap apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Bolmut belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum perkara maupun kemungkinan adanya pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan masyarakat Bolmut yang menuntut akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran publik. (isn)_












Komentar