Kritika.id, BOLMUT- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Galaksi Sulut menyatakan siap menggugat dan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolaang Mongondow Utara (BOLMUT) ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Gugatan LSM GALAKSI ini terkait pengembalian dana senilai Rp 1,1 miliar oleh DPRD Bolmut yang dinilai janggal.
Kepada media ini Ketua LSM Galaksi Sulut Reinal Mokodompis menyampaikan, pengembalian dana tersebut harusnya menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum, bukan sekadar pengembalian uang tanpa proses hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Kami menduga ada potensi penyalahgunaan wewenang dan pembiaran terhadap tindak pidana korupsi Ini tidak boleh didiamkan,” tegasnya.
Jika Kejari Bolmut kata Reinal, menerima pengembalian dana tersebut sebagai akhir dari tindakan hukum, dimana dana tersebut cukup fantastis. Menurutnya upaya restorativ terkesan tidak adil jika dibandingkan kasus-kasus lainnya yang mengorbankan ASN Bolmut sampai dilakukan tindakan PTDH.
Maka LSM Galaksi siap menguji dengan upaya hukum lain jika hasil keputusan dari Kejari Bolmut menghentikan kasus tersebut. Tegas Rheinal Mokodompis
Pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dan akan segera mendaftarkan gugatan serta laporan resmi jika Kajari Bolmut tidak memberikan penjelasan transparan kepada publik. (ISN)_