KRITIKA.ID, BOLMUT – Aktivitas pertambangan ilegal yang diduga berkedok koperasi di wilayah pegunungan Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, selain merusak lingkungan, lokasi aktivitas tersebut diketahui sangat dekat dengan kawasan Taman Nasional, yang sejatinya merupakan area terlarang untuk kegiatan pertambangan.
Sejumlah pemerhati lingkungan dan masyarakat setempat mendesak Polres Bolmut untuk segera turun tangan menindak praktik yang dianggap merugikan daerah sekaligus melanggar hukum itu. Mereka menilai, dalih koperasi hanya menjadi tameng bagi para pelaku untuk menghindari jerat hukum, padahal secara regulasi, koperasi tidak dibenarkan mengelola tambang jika statusnya masih ilegal.
“Ini jelas-jelas tambang ilegal. Jangan sampai ada pembiaran hanya karena dibungkus dengan nama koperasi. Aturannya tegas, koperasi hanya boleh bergerak di bidang usaha yang sah dan berizin, sementara tambang di Bintauna ini tidak punya legalitas sama sekali,” ujar salah seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya, Senin (22/9).
Dalam regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Begitu pula Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menegaskan koperasi hanya dapat menjalankan usaha yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga, koperasi yang dijadikan kedok pertambangan ilegal dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan badan hukum.
Lebih mengkhawatirkan lagi, jarak lokasi pertambangan yang dekat dengan kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) dinilai sangat berpotensi merusak ekosistem hutan lindung. “Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Masyarakat berharap Polres Bolmut segera menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal tersebut, sekaligus mengusut aktor-aktor yang berada di belakangnya. “Kita ingin daerah ini bebas dari praktik tambang ilegal yang hanya menguntungkan segelintir orang tapi merusak masa depan generasi,” pungkasnya. (ISN)_


















Komentar