Dugaan Asusila dan Pesta Miras di Mees Kejari Bolmut Berproses di Kejati Sulut

Dugaan Asusila dan Pesta Miras di Mees Kejari Bolmut Berproses di Kejati Sulut

HUKRIM695 Dilihat

Kritika.id, BOLMUT — Dugaan perbuatan asusila dan pesta minuman keras (Miras) yang terjadi di Rumah Dinas (Rudis) Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kini secara resmi tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, yang membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan internal.

“Rencananya, Senin depan ini akan kita periksa mereka,” ujar Januarius saat dikonfirmasi, Kamis (19/06/2025).

Perkara ini diduga melibatkan salah satu pegawai Kejari Bolmut dalam aktivitas tidak patut yang dilakukan di lingkungan fasilitas Negara.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa pesta miras dan tindakan asusila terjadi di malam hari, di dalam area rumah dinas yang seharusnya mencerminkan wibawa dan integritas institusi penegak hukum.

Pihak Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan yang berlaku.

Lanjut Januar, pihak kami akan melaksanakan perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak anggota atau pegawai di tubuh kejaksaan jika ditemukan melanggar hukum berupa etik dan lainya. Dan tindakan hukum yang kami lakukan kata Kasi Penkum, berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 tentang disiplin Kepegawaian yaitu dengan sangsi Ringan, Sedang dan Berat.

Untuk diketahui, pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-104/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, menerangkan terkait kode perilaku jaksa.

Dalam aturan tersebut, setiap jaksa diwajibkan menjaga integritas, etika, dan kehormatan institusi baik dalam tugas kedinasan maupun di luar kedinasan.

Publik kini menaruh harapan besar pada Kejati Sulut agar proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan tuntas, sebagai bentuk penegakan integritas institusi kejaksaan dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

(ISN)_

banner 336x280

Komentar